ANGGARAN
RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT
Pasal
1
(1) Organisasi ini
bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan
Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun
1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional Indonesia.
(3) Kepanjangan
Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana.
Pasal
2
(1) Gerakan
Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Gerakan
Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
BAB
II
ASAS,
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal
3
(1) Gerakan
Pramuka berasaskan Pancasila.
(2) Asas Pancasila
diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal
4
Gerakan pramuka bertujuan untuk
membentuk setiap Pramuka agar menjadi:
a. manusia yang
memiliki:
1) kepribadian
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
bangsa;
2) kecakapan hidup
sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
3) jasmani yang
sehat dan kuat; dan
4) kepedulian
terhadap lingkungan hidup.
b. warga negara
Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan
berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal 5
(1) Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum
muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta
membangun dunia yang lebih baik.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan
bimbingan anggota dewasa.
(3) Dalam
pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan orangtua dan
guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.
Pasal
6
(1) Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sistem
pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal)
dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
(2) Gerakan
Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda
dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta
berlandaskan Sistem Among.
(3) Pelaksanaan
dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan
masyarakat, bangsa dan negara.
BAB
III
SIFAT
Pasal
7
(1) Gerakan
Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia
dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras dan
agama.
(2) Gerakan
Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip
dasar dan metode kepramukaan sedunia.
(3) Gerakan
Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan secara
otonom dan bertanggungjawab.
(4) Gerakan
Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan
keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(5) Gerakan
Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6) Gerakan
Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a. Gerakan Pramuka
bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu
organisasi sosial-politik;
b. Gerakan Pramuka
tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis;
c. secara pribadi
anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan
sosial-politik dengan ketentuan;
1) tidak
dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam
bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
2) tidak
dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan
sosial-politik.
(7) Gerakan
Pramuka bersifat religius, artinya:
a. Gerakan Pramuka
wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya;
b. Gerakan Pramuka
mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama; dan
c. anggota Gerakan
Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya
masing-masing.
(8) Gerakan
Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib
mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat
manusia.
BAB
IV
SISTEM
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian
Kesatu
Pendidikan
Kepramukaan
Pasal
8
(1) Pendidikan
kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,kecakapan hidup, dan akhlak
mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
(2) Pendidikan
kepramukaan merupakan proses pendidikan yang praktis, di luar sistem pendidikan
sekolah dan di luar sistem pendidikan keluarga yang dilakukan di alam terbuka
dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan
terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan,
agar terbentuk kepribadian dan watak yang berakhlak mulia, mandiri,
peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup.
(3) Pendidikan
kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda
untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual,
emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai
anggota masyarakat.
(4) Pendidikan
kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar
menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif
bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(5) Pendidikan
kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang
berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat.
Pasal
9
(1) Nilai dan
prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka,
ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses
penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik,
sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh
kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik
sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(2) Setiap anggota
Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Pengamalan
nilai dan prinsip dasar kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk :
a. menaati
perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai
dengan ajaran agama yang dianutnya;
b. memiliki
kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian di masyarakat,
memperkokoh persatuan, serta mempertahankan Pancasila, Undang-Undang
Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebhinekaan
c. melestarikan
lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan
memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat.
d. mengakui bahwa
manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip
peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e. memahami
potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa
depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
f. mengamalkan
Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal
10
(1) Sistem among
adalah sistem yang mendidik agar peserta didik merdeka batin, merdeka pikiran
dan tenaganya
(2) Sistem Among
merupakan landasan pendidikan kepramukaan yang mengatur hubungan antara
pendidik dan peserta didik.
(3) Sistem among
mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan
sebagai berikut:
a. ing ngarso sung
tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b. ing madyo
mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;
c. tutwuri
handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan pengaruh yang baik ke
arah kemandirian.
(4) Sistem among
dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan peserta didik merupakan
hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan
anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan
tujuan Gerakan Pramuka.
(5) Dalam
melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku
berdasarkan:
a. kasih-sayang,
kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban, dan rasa
kesetiakawanan sosial;
b. disiplin
disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara dan
bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan lingkungan hidup.
(6) Anggota dewasa
berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan sebanyak mungkin kepada
anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi
semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal
11
(1) Kiasan dasar
adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan.
(2) Penggunaan
kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan,
dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan,
yang mendorong kreatifitas, dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap
kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3) Kegiatan
pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang disesuaikan dengan
minat, kebutuhan, situasi dan kondisi peserta didik.
(4) Kiasan dasar
disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan
untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak memberatkan peserta didik
bahkan dapat memperkaya pengalaman.
Pasal
12
(1) Metode
Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode
Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil
melakukan;
c. kegiatan
berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang
menarik dan menantang;
e. kegiatan di
alam terbuka;
f. kehadiran orang
dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan
berupa tanda kecakapan;
h. satuan terpisah
antara putra dan putri;
(2) Metode
Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk mengimplementasikan nilai dan
Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Setiap unsur
dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara
bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan
pendidikan kepramukaan.
Pasal
13
Kode Kehormatan Pramuka
diamalkan dalam bentuk:
a. Beribadah
menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b. Menjalankan
hidup sehat secara rohani dan jasmani;
c. Memiliki
kesadaran berbangsa dan bernegara;
d. Melestarikan
lingkungan beserta alam seisinya;
e. Membangun
kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan
bermasyarakat,
f. Membina persaudaraan
dengan Pramuka sedunia;
g. Mendengarkan,
menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang lain, mengendalikan diri,
bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama,
mengutamakan kesatuan dan persatuan serta bertutur kata dan bertingkah
laku sopan santun, ramah dan sabar;
h. Memberikan
pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun kegiatan sosial,
membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam
mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa;
i. Menerima tugas
dengan iklas, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya
melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam
menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan;
j. Membiasakan
diri hidup hemat, cermat dan bersahaja agar mampu mengatasi tantangan yang
dihadapi
k. Mengendalikan
diri, menaati norma, aturan, menghadapi tantangan dan kenyataan dengan berani
dan setia
l. Menepati janji,
bertanggungjawab atas tindakan dan perbuatan,
m. Memiliki daya
pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan kegiatan maupun
pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati dalam bertindak, bersikap
dan berbicara.
Pasal
14
(1) Kode Kehormatan
Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka dan ketentuan moral yang
disebut Darma Pramuka.
(2) Satya Pramuka:
a. diucapkan
secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka
pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
b. dipergunakan
sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
c. dipakai sebagai
dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik
sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Darma Pramuka
merupakan:
a. nilai dasar
untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b. sistem nilai
yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan
Pramuka di masyarakat;
c. landasan gerak
bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang
diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan
masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa
kebersamaan dan gotong royong; dan
d. kode etik bagi
organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
(4) Kode
Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan
perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
(5) Kode
Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan
perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a. Kode Kehormatan
bagi Pramuka Siaga, terdiri atas:
1) Janji dan
komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
- menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan menurut aturan keluarga.
- setiap hari
berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral
adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga berbakti
pada ayah dan ibundanya.
2. Siaga berani
dan tidak putus asa.
b. Kode kehormatan
bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:
1) Janji dan
komitmen yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
- menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan mengamalkan Pancasila,
- menolong sesama
hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
- menepati
Dasadarma.
2) Ketentuan moral
adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan
kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang
sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka
bermusyawarah.
5. Rela menolong
dan tabah.
6. Rajin,
terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat,
dan bersahaja.
8. Disiplin,
berani, dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam
pikiran, perkataan dan perbuatan.
c. Kode kehormatan
bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri dari:
1) Janji dan
Komitmen yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
- menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan mengamalkan Pancasila;
- menolong sesama
hidup dan ikut serta membangun masyarakat;
- menepati
Dasadarma.
2) Ketentuan
moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya
berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan
kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang
sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka
bermusyawarah.
5. Rela menolong
dan tabah.
6. Rajin,
terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat,
dan bersahaja.
8. Disiplin,
berani, dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci
dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal
15
Belajar sambil melakukan
dilaksanakan
dengan:
a. mengutamakan
sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap kegiatan kepramukaan dalam
bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi pengalaman yang bermanfaat
bagi peserta didik;
b. mengarahkan
peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan memotivasi agar timbul
keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar
berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.
Pasal
16
(1) Peserta didik
dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh peserta didik sendiri.
(2) Kegiatan
berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan
diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab, serta bekerja dan bekerjasama
dalam kerukunan.
(3) Kegiatan
berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi dalam suasana
persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi lebih baik.
Pasal
17
(1) Kegiatan
menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif, dan
mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah
pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kecakapan hidup setiap anggota
Gerakan Pramuka.
(2)
Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan
yakni modern, manfaat, dan taat asas.
(3)
Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia dan
mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar
tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(4)
Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan dengan perkembangan
kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5)
Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani
peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6) Ditujukan
kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis kelamin, usia dan
kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7) Diutamakan
pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat yang mencakup ranah
spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik peserta didik, serta
bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.
Pasal
18
(1) Kegiatan di
alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif dengan mengutamakan
kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2) Memberikan
pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk
melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap bertanggungjawab akan masa
depan keseimbangan alam.
(3) Menanamkan
pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa menjaga lingkungan adalah
hal utama yang harus ditaati dan dikenali dalam setiap kegiatan.
(4) Mengembangkan
kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di
dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam
kesederhanaan, dan mengembangkan rasa memiliki alam.
Pasal
19
Kehadiran orang dewasa dalam setiap
kegiatan kepramukaan dapat berperan sebagai:
a. perencana,
organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b. konsultan dan
motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan kegiatan;
c. pembina,
pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta didik pada waktu
melaksanakan kegiatan; dan
d. penanggungjawab
pelaksanaan kegiatan peserta didik.
Pasal
20
(1) Penghargaan
berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang peserta didik agar
secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan
serta memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(2) Tanda
kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta didik yang telah
menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki
berbagai kompetensi keterampilan.
(3) Setiap peserta
didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan
baktinya kepada masyarakat.
Pasal
21
(1) Satuan
terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus depan, satuan
karya pramuka, dan kegiatan bersama.
(2) Satuan pramuka
putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra dibina oleh pembina
putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina oleh pembina putri.
(3) Kegiatan yang
diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat
perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah, perkemahan putri
dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh pembina putra.
Pasal
22
(1) Moto Gerakan
Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan.
(2) Moto Gerakan
Pramuka tersebut adalah Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Bagian
Kedua
Jalur
dan Jenjang
Pasal
23
(1) Pendidikan
kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan
nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem pendidikan
sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal).
(2) Pendidikan
nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan diperkaya dengan
pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak
mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal
24
(1) Jenjang
pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
(2) Jenjang
pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengelompokkan
satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia peserta didik.
(3) Jenjang
pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan di
lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
(4) Jenjang
pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan
dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui
kegiatan belajar sambil melakukan.
(5) Jenjang
pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan
agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan,
bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti kepada masyarakat.
(6) Jenjang
pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan
agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan kepada masyarakat.
Bagian
Ketiga
Peserta
Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal
25
(1) Peserta didik
adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang
mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Warga negara
Indonesia berusia di bawah 26 tahun yang sudah menikah tidak berhak ikut serta
sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Peserta didik
terdiri atas:
a. pramuka siaga,
berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b. pramuka
penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c. pramuka
penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d. pramuka
pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Pasal
26
(1) Tenaga
pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. pembina pramuka
adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik di
gugus depan;
b. pelatih pembina
pramuka adalah tenaga pendidik yang bertugas melatih pembina;
c. pamong satuan
karya pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik
peserta didik pada satuan karya pramuka; dan
d. instruktur
adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang memiliki keahlian dan keterampilan
khusus kesakaan yang mendidik peserta didik dan pamong di satuan karya pramuka.
(2) Pramuka
penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di
gugus depannya, dengan ketentuan:
a.
pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurang-kurangnya
berusia 17 tahun;
b.
pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurang-kurangnya
berusia 21 tahun;
c.
pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurang-kurangnya
berusia 23 tahun.
(3) Tenaga
pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun oleh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional Gerakan Pramuka dan ditetapkan oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal
27
(1) Kurikulum
pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum
pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai jenjang yang ada dalam
pendidikan kepramukaan.
(3) Kurikulum
pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:
a. kurikulum umum
yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan
b. kurikulum
khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK).
(4) Syarat
kecakapan umum (SKU) merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat
tertentu dalam setiap jenjang.
(5) Syarat
kecakapan khusus (SKK) merupakan kurikulum pendidikan untuk memperoleh
keterampilan tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam pengabdian
masyarakat.
(6) Kurikulum
pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
a. kurikulum
pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pembina tingkat dasar dan
kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;
b. kurikulum pendidikan
pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pelatih pembina tingkat dasar
dan kurikulum kursus pelatih pembina tingkat lanjutan;
c. kurikulum
pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d. kurikulum
pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(7) Kurikulum
pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi anggota dewasa
disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.
Bagian
Keempat
Satuan
Pendidikan Kepramukaan
Pasal
28
Satuan pendidikan kepramukaan
terdiri atas:
a. gugus depan;
b. pusat
pendidikan dan pelatihan.
Pasal
29
(1) Gugus depan
merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi anggota muda.
(2) Gugus depan
meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis
komunitas.
(3) Gugus depan
berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang berpangkalan di pendidikan
formal.
(4) Gugus depan
berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama,
profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
(5) Gugus depan
sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan formal tempat
berpangkal.
(6) Gugus depan
komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang
yang berada dalam suatu wilayah tertentu.
(7) Gugus depan
komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang
yang memiliki aspirasi yang sama.
(8) Gugus depan
komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang
berlatar belakang profesi tertentu.
(9) Gugus depan
komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan yang didirikan oleh
organisasi kemasyarakatan tertentu
Pasal
30
(1) Pendidikan
kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka
pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
(2) Pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman dalam kegiatan saka diharapkan dapat menjadi bekal
hidup bagi dirinya.
(3) Anggota saka
wajib meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada anggota lain di gugus
depannya.
Pasal
31
(1) Pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah satuan pendidikan dan pelatihan
kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan Pramuka.
(2) Pendidikan dan
pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan pelatihan
keterampilan.
(3) Pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir.
(4)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka dilaksanakan di
tingkat kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan
wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(5) Pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri atas:
a. Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, disingkat
Pusdiklatnas;
b. Pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat daerah, disingkat Pusdiklatda;
c. Pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat cabang, disingkat
Pusdiklatcab.
(6) Kepala pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka diangkat dan diberhentikan oleh ketua
kwartir.
(7) Kepala pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(8) Kepala pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka ex-officio andalan kwartir.
(9) Kepala Pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina Mahir, lulus
KPL atau yang setara.
Bagian
Kelima
Evaluasi,
Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal
32
(1) Evaluasi mutu
pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi tenaga pendidik, peserta
didik, dan standar kurikulum pada setiap jenjang pendidikan serta terhadap
standar satuan pendidikan kepramukaan.
(2) Kompetensi
tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai melalui jenjang
pelatihan dan pendidikan bagi tenaga pendidik.
(3) Kompetensi
peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang harus dicapai
melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan khusus.
(4) Evaluasi
standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian relevansi kurikulum
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya serta penerapannya
dalam proses pendidikan kepramukaan.
(5) Evaluasi
standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi adalah penilaian
kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan pendidikan.
(6) Evaluasi terhadap
peserta didik dilakukan oleh pembina.
(7) Evaluasi
terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan
nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan
pelatihan kwartir di bawahnya.
(8) Evaluasi terhadap
kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan
nasional.
Pasal
33
(1) Akreditasi
terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan kepramukaan dilakukan untuk
menilai kelayakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, program, serta
manajemen.
(2) Akreditasi
dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara akreditasi yang bersifat
terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga akreditasi mandiri (independen) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kriteria dan
tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi mandiri ditetapkan
oleh Kwartir Nasional.
Pasal
34
(1) Sertifikasi
peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang dilakukan dengan
menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.
(2) Sertifikasi
peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan dan satuan karya
pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda kecakapan.
(3) Tanda
kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui
uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai
kepramukaan serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan
jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikasi
tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik
yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional, yang
secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan
kwartir di bawahnya.
(5) Tata cara
sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan ditetapkan Kwartir
Nasional.
BAB
V
ORGANISASI
Bagian
Kesatu
Keanggotaan
Pasal
35
(1) Anggota
Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela
dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi
persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
(2) Anggota
Gerakan Pramuka terdiri atas;
a. anggota biasa;
dan
b. anggota
kehormatan.
Pasal
36
Anggota biasa Gerakan Pramuka
terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal
37
(1) Anggota muda
terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka
pandega.
(2) Pramuka siaga
berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka penggalang berusia 11 tahun
sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun
dan Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
(3) Untuk
anak-anak yang belum berumur 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga
(4) Anggota muda
yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota dewasa.
(5) Anggota muda
yang berkebutuhan luar biasa disebut pramuka luar biasa.
(6) Anggota muda
dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan umum tingkat
pertama dalam golongannya.
(7) Pelantikan
anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan masing-masing dengan
mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya bagi pramuka penggalang,
pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal
38
(1) Anggota dewasa
adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2) Anggota dewasa
terdiri atas:
a. fungsionaris
organisasi; dan
b. bukan
fungsionaris organisasi.
(3) Anggota muda yang memiliki
kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris organisasi
(4) Fungsionaris
organisasi terdiri atas:
a. pembina
pramuka;
b. pelatih pembina
pramuka;
c. pembina
profesional;
d. pamong saka;
e. instruktur
saka;
f. pimpinan saka;
g. pimpinan sako;
h. andalan dan
pembantu andalan; dan
i. anggota majelis
pembimbing
(5) Anggota dewasa
yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam gugus darma pramuka.
Pasal
39
(1) Anggota
kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap
Gerakan Pramuka.
(2) Anggota
kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/kwartir daerah/Kwartir
Nasional.
Pasal
40
(1) Setiap anggota
Gerakan Pramuka, berhak:
a. mengikuti
pendidikan kepramukaan;
b. mendapatkan
sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c. mendapat kartu
tanda anggota;
d. mengenakan
atribut Gerakan Pramuka;
e. memilih dan
dipilih dalam jabatan organisasi;
f. melakukan
pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap anggota
Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a. melaksanakan
Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan
Gerakan Pramuka;
b. menjunjung
tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c. membayar iuran
anggota Gerakan Pramuka.
Pasal
41
(1) Keanggotaan
Gerakan Pramuka berakhir karena:
1. meninggal
dunia.
2. permintaan
sendiri.
3. diberhentikan.
(2) Anggota
Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan kehormatan
jika:
a. melanggar Kode
Kehormatan Pramuka.
b. merugikan nama
baik Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian seorang
anggota Gerakan Pramuka diusulkan oleh gugus depan atau kwartirnya, mendapat
penilaian dari dewan kehormatan kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan oleh
kwartir yang mengangkatnya.
Pasal
42
(1) Anggota
Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Kehormatan
Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam
sidang dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
(2) Apabila
anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan dewan
kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke dewan
kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Pasal
43
(1) Anggota
Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota
Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2) Penerimaan
kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan
kwartir yang bersangkutan.
Pasal
44
(1) Anggota
Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat perlindungan
asuransi dan bantuan hukum.
(2) Premi asuransi
ditanggung oleh masing-masing anggota.
(3) Bantuan hukum
diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.
Bagian
Kedua
Gugus
Depan
Pasal
45
(1) Gugus depan
sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir ranting.
(2) Gugus depan
merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan
wadah berhimpun anggota muda.
(3) Dalam gugus
depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:
a. perindukan siaga;
b. pasukan
penggalang;
c. ambalan
penegak; dan
d. racana pandega.
(4) Apabila dalam
satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut dinamakan gugus depan
lengkap.
(5) Perindukan
siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang menghimpun barung
dan dipimpin oleh pembina perindukan.
(6) Pasukan
penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penggalang yang
menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
(7) Ambalan
penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, yang menghimpun
sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping pembina ambalan.
(8) Racana pandega
adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, yang menghimpun reka dan
dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan pendamping pembina racana.
Pasal
46
(1) Gugus depan
terdiri atas gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis
satuan komunitas.
(2) a.
Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan di pendidikan
formal;
b. Gugus depan
berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama,
organisasi kemasyarakatan, profesi dan yang seaspirasi.
(3) Gugus depan
dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang terdiri atas ketua
gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(4) Ketua gugus
depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus depan yang bersangkutan
pada musyawarah gugus depan.
(6) Anggota
muda putera dan anggota muda puteri dihimpun secara terpisah.
(7) Anggota
Gerakan Pramuka berkebutuhan luar biasa dapat dihimpun dalam gugus depan
tersendiri atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.
(8) Gugus depan
yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di komunitas secara
administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai
dengan keadaan setempat.
(9) Gugus depan
yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan pendidikan yang
seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka.
(10) Gugus depan
yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh kwartir
nasional.
Pasal
47
Keanggotaan gugusdepan bersifat
terbuka dalam arti:
a. keanggotaan gugusdepan berbasis
satuan pendidikan dapat berasal dari luar satuan pendidikan dimaksud,
b. keanggotaan gugusdepan
berbasis komunitas dapat berasal dari luar komunitas dimaksud.
Bagian
Ketiga
Kwartir
Pasal
48
(1) Kwartir adalah
satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif dan
kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan, dengan susunan
sebagai berikut:
a. seorang ketua;
b. beberapa orang
wakil ketua;
c. seorang
Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang sekretaris untuk
jajaran kwartir yang lain;
d. seorang
bendahara; dan
e. beberapa orang
anggota.
(2) Kwartir
menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidang-bidang yang bertugas
memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(3) Kwartir
mendayagunakan staf yang terdiri atas karyawan sebagai pelaksana teknis dan
administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Pelaksana untuk Kwartir Nasional dan
kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.
(4) Sekretaris
pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kwarnas dan kepala kantor
bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.
(5) Di setiap
kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang ketuanya secara
ex-officio sebagai andalan kwartir
(6) Di setiap
kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako) yang ketuanya
secara ex-officio sebagai andalan kwartir
(7) Pengurus
kwartir terdiri atas unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8) Pengurus
kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.
Pasal
49
Apabila ketua kwartir berhalangan,
maka ketua kwartir menunjuk salah seorang wakil ketua untuk mewakili ketua
kwartir selaku pelaksana harian.
Pasal
50
(1) Pergantian
pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a. berhalangan
tetap;
b. mengundurkan
diri;
c. melakukan tindak
pidana dan berkekuatan hukum tetap;
d. melanggar kode
kehormatan pramuka; dan
(2) Mekanisme
pergantian pengurus antar waktu:
a. penggantian
ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar biasa.
b. pergantian
ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan presidium musyawarah atau
pimpinan sidang dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat diatasnya
c. penggantian
pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan
kwartir yang bersangkutan;
d. penggantian
pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang
bersangkutan.
Pasal
51
(1) Ketua kwartir
dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang
memerlukan keahlian luar biasa.
(2) Masa bakti
pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal
52
(1) Pengesahan:
a. ketua kwartir
dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat
keputusan presidium;
b. pengurus
kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur dalam berita
acara yang ditandatangani oleh anggota tim formatur;
c. ketua dan
anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat
oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.
(2) Pengukuhan:
a. pengurus gugus
depan yang terdiri atas ketua gugus depan, pembina satuan, pembantu pembina
satuan, ketua dan wakil ketua dewan ambalan penegak, ketua dan wakil ketua
dewan racana pandega ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing
gugus depan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir ranting,
kecuali gugus depan perguruan tinggi dikukuhkan dengan surat keputusan ketua
kwartir cabang serta gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri dikukuhkan dengan Ketua Kwartir Nasional.
b. pengurus
pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan ketua
majelis pembimbing saka dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir
yang bersangkutan.
c. pengurus
pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan ketua
majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir
yang bersangkutan.
d. pengurus
kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara,
andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing ranting dan
dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang.
e. pengurus
kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan
andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing cabang dan
dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir daerah.
f. pengurus kwartir
daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan
ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing daerah dan
dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
g. Pengurus
kwartir nasional Gerakan Pramuka yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan andalan dikukuhkan dengan Surat Keputusan
Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h. ketua dan
anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan dengan surat keputusan
kwartir di atasnya.
i. ketua dan
anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dikukuhkan
dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis
Pembimbing Nasional.
j. anggota Majelis
Pembimbing Nasional ditetapkan dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden
Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
k. ketua dan
anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing cabang, majelis
pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan, ditetapkan dan dikukuhkan
dengan surat keputusan ketua kwartir di atasnya.
l. ketua dan
anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh
ketua kwartir yang bersangkutan.
m. pengurus dewan kerja
pramuka penegak dan pandega dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir
yang bersangkutan.
n. andalan
nasionall antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
(3) Pelantikan:
a. pelantikan
kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b. pelantikan
dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.
c. pelantikan
pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan pelatih pembina pramuka
dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d. pelantikan
pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting.
e. pelantikan
pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh ketua kwartir yang
bersangkutan.
f. pelantikan
pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh ketua kwartir yang
bersangkutan
g. pelantikan
pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran di tingkatnya.
h. pelantikan
Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Republik
Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
i. pelantikan
Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan dilakukan oleh Ketua Kwartir
jajaran di atasnya.
j. pelantikan
Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional dilakukan oleh
Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan
Pramuka.
k. pelantikan
ketua dan anggota majelis pembimbing dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di
atasnya.
l. pelantikan
Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan oleh Presiden Republik
Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
m. pelantikan
pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
n. pelantikan
andalan antar waktu dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
Bagian
Keempat
Majelis
Pembimbing
Pasal
53
(1) Majelis
pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan, dukungan dan
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan
berkesinambungan.
(2) Majelis
Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang
diperlukan untuk pendidikan kepramukaan
(3) Mabi dapat
terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah
daerah;
c. tokoh
masyarakat; dan
d. orangtua
peserta didik.
(4) a.
Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden Republik
Indonesia.
b. majelis
pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
c. majelis
pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
d. majelis
pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
e. Majelis
pembimbing desa/kelurahan (mabisa/mabikel) diketuai oleh kepala desa atau
lurah.
f. majelis
pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus depan (mabigus) diketuai
seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi yang bersangkutan,
atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat gugusdepan
dan satuan karya pramuka berpangkalan.
g. majelis
pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh yang dipilih oleh
dan dari komunitas yang bersangkutan.
(4) Ketua mabi
menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. sekretaris.
d. ketua harian
(apabila diperlukan).
e. anggota.
(5) Majelis
pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka.
(6) Majelis
pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu
tahun.
Bagian
Kelima
Organisasi
Pendukung
Pasal
54
(1) Satuan Karya
Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta didik untuk pembinaan
dan peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu serta
melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pengetahuan
dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
(3) Pembinaan saka
dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
(4) Anggota saka
adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putera dan puteri dari gugus depan
di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugus
depannya.
(5) Anggota saka
putera dan puteri dihimpun dalam satuan yang terpisah.
(6) Saka dikelola
oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur saka.
(7) Pamong saka
ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara ex-officio menjadi
anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya.
Pasal
55
(1) Gugus darma
pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka sebagai
wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat,
bangsa, dan negara.
(2) Gugus darma
pramuka mewadahi anggota dewasa gerakan pramuka yang tidak bisa aktif sebagai
pengurus atau tenaga pendidik.
(3) Gugus darma
pramuka dapat dibentuk sedikitnya oleh dua puluh anggota dewasa yang saling
bersepakat.
(4) Gugus Darma
Pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. bendahara.
(5) Gugus darma
pramuka secara administratif berada di kwartir cabang dan bertanggungjawab
kepada ketua kwartir cabang.
(6) Gugus darma
pramuka dapat melakukan kegiatan di tingkat cabang, daerah dan nasional.
Pasal
56
(1) Satuan
komunitas pramuka (sako), adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan
kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Satuan
komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan
berbasis satuan pendidikan yang mempunyai keluar biasaan dalam aspirasi.
(3) Satuan
komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya ada satuan
komunitas pramuka yang sama di lima kwartir cabang.
(4) Satuan komunitas
pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas
pramuka yang sama di lima kwartir daerah.
(5) Satuan
komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara.
(6) Satuan
komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang anggotanya terdiri
atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan.
(7) Beberapa
satuan komunitas pramuka seaspirasi dapat membentuk badan koordinasi.
(8) Ketua badan kordinasi
atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik dan dikukuhkan oleh kwartir yang
bersangkutan.
(9) Ketua badan
kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara ex-officio dapat menjadi
andalan kwartir yang bersangkutan
Pasal
57
(1) Pusat
penelitian dan pengembangan (puslitbang) Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksana penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka.
(2) Puslitbang
Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai
dengan kemampuan.
(3) Kepala
puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat
dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala
puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal
58
(1) Pusat
informasi (pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar
lingkungan Gerakan Pramuka.
(2) Pusinfo
Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai
kemampuan.
(3) Kepala pusinfo
Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan
diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala pusinfo
Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal
59
(1) Badan usaha
Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai
wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
(2) Badan usaha
Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai
dengan kebutuhan.
(3) Kepala badan
usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau dari kalangan
profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala badan
usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(5) Badan usaha
Gerakan Pramuka terdiri atas unit-unit usaha yang bersifat otonom.
Bagian
Keenam
Lembaga
Pemeriksa Keuangan
Pasal
60
(1) Lembaga
pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh musyawarah
gerakan pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
(2) Lembaga
pemeriksaan keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus yang berjumlah lima
orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Pengurus
lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.
ketua.
b.
wakil ketua.
c.
tiga orang anggota.
(4) Lembaga
pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang memiliki kompetensi
dalam bidang keuangan.
(5) Lembaga
pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dapat
menggunakan jasa akuntan publik.
(6) Pengurus
lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan
pengurus kwartir.
Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir
Pasal 61
(1)
Badan kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir
untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas luar biasa.
(2)
Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
a.
Dewan Kehormatan
b.
satuan pengawas internal
c.
dewan kerja pramuka penegak dan pandega
Pasal 62
(1)
Dewan kehormatan gerakan pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh
kwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah,
penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:
a.
menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah,
penghargaan berupa tanda jasa.
b.
menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode
Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
(2)
Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur
sebagai berikut:
b.
tokoh Gerakan Pramuka.
c.
andalan.
(3)
Dewan kehormatan gugus depan beranggotakan tiga orang yang terdiri atas unsur-unsur
sebagai berikut:
a.
tokoh Gerakan Pramuka.
b.
pengurus gugus depan.
c.
pembina pramuka.
Pasal 63
(1)
SPI melakukan Pengawasan dalam bidang:
a.
pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan;
b.
pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya di
lingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
c.
pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
d.
pengelolaan anggaran.
(2)
SPI dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
(3)
SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang
anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(4)
Kepala dan anggota SPI tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural
kwartir.
(5)
Kepala SPI bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(6)
Kepala dan anggota SPI diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
Pasal 64
(1)
Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan
kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa.
(2)
Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah satuan organisasi yang diberi
wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan
pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3)
Dewan kerja penegak dan pandega putera dan puteri dalam jajaran kwartir dipilih
oleh musyawarah penegak dan pandega putera dan puteri jajaran kwartir yang
bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang
bersangkutan.
(4)
Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega sama dengan masa bakti
kwartir yang bersangkutan.
(5)
Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putera,
maka harus dipilih seorang puteri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6)
Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega ex-officio adalah
andalan kwartir.
Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Pasal 65
(1)
Kwartir Nasional mempunyai tugas:
a.
mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
b.
menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka, dan melaksanakan keputusan musyawarah nasional;
c.
menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah
nasional;
d.
melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan
musyawarah nasional, dan keputusan kwartir nasional;
e.
membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
f.
membina organisasi pendukung di wilayahnya
g.
melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
h.
melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan
organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka;
i.
melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
j.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada musyawarah
nasional;
k.
membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada
rapat kerja nasional.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada musyawarah
nasional.
Pasal 66
(1)
Kwartir daerah mempunyai tugas:
a.
mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
b.
melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah
nasional, musyawarah daerah, dan keputusan kwartir nasional;
c.
membina kwartir cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya;
d.
melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing daerah;
e.
melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan
organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka;
f.
menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan
Pramuka di daerah;
g.
menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada musyawarah daerah;
h.
membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada
rapat kerja daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir daerah bertanggungjawab kepada musyawarah
daerah.
Pasal 67
(1)
Kwartir cabang mempunyai tugas:
a.
mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
b.
melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah
nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, keputusan kwartir nasional, dan
kwartir daerah;
c.
membina kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di
wilayah kerjanya;
d.
melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing cabang;
e.
melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan
organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka;
f.
menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional
mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
g.
menyampaikan pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang;
h.
membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada
rapat kerja cabang.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir cabang bertanggungjawab kepada musyawarah
cabang
Pasal 68
(1)
Kwartir ranting mempunyai tugas:
a.
mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
b.
melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah
nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah ranting, keputusan
kwartir nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang;
c.
membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya;
d.
melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing ranting;
e.
melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi
pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka;
f.
menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada
kwartir daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
g.
menyampaikan pertanggungjawaban kwartir ranting kepada musyawarah ranting;
h.
menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada rapat kerja
ranting;
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada musyawarah
ranting.
BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN HAL-HAL YANG MENDESAK
Bagian Pertama
Musyawarah
Pasal 69
(1)
Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka.
(2)
Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)
Musyawarah Nasional dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir daerah.
Pasal 70
(1)
Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2)
Utusan pusat terdiri atas sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa
oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Nasional dan Dewan Kerja Nasional.
(3)
Utusan daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan, pusat pendidikan
dan pelatihan daerah dan dewan kerja daerah.
(4)
Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri
atas putera dan puteri.
(5)
Kwartir Nasional dan kwartir daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 71
(1)
Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a.
unsur majelis pembimbing;
b.
unsur andalan;
c.
unsur dewan kerja;
d.
anggota kehormatan.
(2)
Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)
Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.
Pasal 72
(1)
Acara musyawarah nasional terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri atas:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah nasional;
b.
pemilihan presidium musyawarah nasional;
c.
penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir Nasional kepada
Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah nasional terdiri atas:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban musyawarah nasional
selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.
penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan
Kwartir Nasional;
c.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk
masa bakti berikutnya;
d.
pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
e.
penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
f.
pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
g.
pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 73
(1)
Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa
bakti berikutnya.
(2)
Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(3)
Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4)
Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang
diusulkan oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada
seluruh Kwartir Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan
Musyawarah Nasional.
(5)
Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah nasional
dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)
Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir
Nasional berlangsung.
(7)
Calon Ketua Kwartir Nasional harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)
Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(9)
Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil musyawarah belum dilantik,
maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.
mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 74
(1)
Tim Formatur pembentukan pengurus terdiri atas Ketua Kwartir Nasional terpilih
sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2)
Anggota formatur terdiri atas:
a.
satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional
terpilih;
b.
satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c.
empat orang wakil kwartir daerah yang dipilih oleh peserta.
(3)
Anggota formatur dipilih secara langsung dalam Musyawarah Nasional.
(4)
Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)
Tim Formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus
Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden Republik
Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan
dilantik.
Pasal 75
(1)
Penyampaian usul materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan
secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(2)
Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah
nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara
tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
Pasal 76
(1)
Musyawarah Nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah nasional.
(2)
Presidium Musyawarah Nasional sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang
unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah.
Pasal 77
(1)
Pengambilan keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Pasal 78
(1)
Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
(2)
Musyawarah daerah diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)
Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir cabang.
Pasal 79
(1)
Peserta musyawarah daerah terdiri atas utusan daerah dan utusan cabang.
(2)
Utusan daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka daerah dan dewan kerja daerah.
(3)
Utusan cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan
dan pelatihan Gerakan Pramuka cabang dan dewan kerja cabang.
(4)
Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar perutusannya terdiri atas
putera dan puteri.
(5)
Kwartir daerah dan kwartir cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 80
(1)
Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a.
unsur majelis pembimbing;
b.
unsur andalan;
c.
unsur dewan kerja;
d.
anggota kehormatan.
(2)
Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)
Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.
Pasal 81
(1)
Acara musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri atas:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah daerah;
b.
pemilihan presidium musyawarah daerah;
c.
penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua kwartir daerah kepada
presidium musyawarah daerah terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah daerah terdiri atas:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir daerah
selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.
penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan
kwartir daerah;
c.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir daerah untuk masa
bakti berikutnya;
d.
pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
e.
pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f.
pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 82
(1)
Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir daerah untuk masa bakti
berikutnya.
(2)
Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(3)
Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4)
Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir daerah yang diusulkan
oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh kwartir daerah kepada seluruh
kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah
daerah.
(5)
Calon ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah daerah
dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)
Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir daerah
berlangsung.
(7)
Calon ketua kwartir daerah harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)
Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(9)
Selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus
kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.
mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 83
(1)
Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir daerah terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)
Anggota formatur terdiri atas:
a.
satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir daerah
terpilih;
b.
satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
c.
dua orang wakil kwartir cabang yang dipilih oleh peserta.
(3)
Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah.
(4)
Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)
Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan menyusun pengurus kwartir
daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk
dikukuhkan.
Pasal 84
(1)
Penyampaian usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara
tertulis kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah daerah.
(2)
Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah
daerah, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara
tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.
Pasal 85
(1)
Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah daerah .
(2)
Presidium musyawarah daerah sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur
kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir cabang.
Pasal 86
(1)
Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Pasal 87
(1)
Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2)
Musyawarah cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)
Musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh
dua pertiga jumlah kwartir ranting.
Pasal 88
(1)
Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2)
Utusan cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan
dan pelatihan Gerakan Pramuka cabang dan dewan kerja cabang.
(3)
Utusan ranting terdiri atas sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah unsur pimpinan dan dewan
kerja ranting.
(4)
Kwartir cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar perutusannya terdiri
atas putera dan puteri.
(5)
Kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 89
(1)
Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a.
unsur majelis pembimbing;
b.
unsur andalan;
c.
unsur dewan kerja;
d.
anggota kehormatan.
(2)
Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)
Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.
Pasal 90
(1)
Acara musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri atas:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah cabang;
b.
pemilihan presidium musyawarah cabang;
c.
penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua kwartir cabang kepada
presidium musyawarah cabang terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah cabang terdiri atas:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir cabang
selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.
penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan
kwartir cabang;
c.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir cabang untuk masa
bakti berikutnya;
d.
pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
e.
pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f.
pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 91
(1)
Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabang untuk masa bakti
berikutnya.
(2)
Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(3)
Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4)
Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang yang diusulkan
oleh kwartir ranting dan yang diusulkan oleh kwartir cabang kepada seluruh
kwartir ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah
cabang.
(5)
Calon ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah cabang
dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)
Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir cabang
berlangsung.
(7)
Calon ketua kwartir cabang harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)
Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(9)
Selama pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.
mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 92
(1)
Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir cabang terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)
Anggota formatur terdiri atas:
a.
satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang
terpilih;
b.
satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
c.
dua orang wakil kwartir ranting yang dipilih oleh peserta.
(3)
Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang.
(4)
Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)
Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus
kwartir cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir daerah
untuk dikukuhkan.
Pasal 93
(1)
Penyampaian usul materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan secara
tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah cabang.
(2)
Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah cabang, harus
sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang secara tertulis dan menyampaikannya
kepada semua kwartir ranting.
Pasal 94
(1)
Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah cabang.
(2)
Presidium musyawarah cabang sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur
kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir ranting.
Pasal 95
(1)
Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Pasal 96
(1)
Musyawarah ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2)
Musyawarah ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3)
Musyawarah ranting dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh
dua pertiga jumlah gugus depan.
Pasal 97
(1)
Peserta musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
(2)
Utusan ranting terdiri atas sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.
(3)
Utusan gugus depan terdiri atas sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi
kuasa oleh ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak
dan pramuka pandega.
(4)
Kwartir ranting dan gugus depan harus berupaya agar utusannya terdiri atas
putera dan puteri.
(5)
Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing memiliki satu hak suara.
Pasal 98
(1)
Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a.
unsur majelis pembimbing;
b.
unsur andalan;
c.
unsur dewan kerja;
d.
anggota kehormatan.
(2)
Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari gugus depan yang bersangkutan.
Pasal 99
(1)
Acara musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri atas:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah ranting;
b.
pemilihan presidium musyawarah ranting;
c.
penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua kwartir ranting kepada presidium
musyawarah ranting terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah ranting terdiri atas:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir ranting
selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.
penyampaian pertanggungjawaban lembaga pemeriksa keuangan kwartir ranting;
c.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir ranting untuk
masa bakti berikutnya;
d.
pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
e.
pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh
ketua kwartir ranting terpilih;
f.
pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 100
(1)
Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa
bakti berikutnya.
(2)
Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambat-lambatnya dua
bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(3)
Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4)
Kwartir ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting yang
diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting kepada
seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah ranting.
(5)
Calon ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah ranting
dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)
Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir
ranting berlangsung.
(7)
Calon ketua kwartir ranting harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)
Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(9)
Selama pengurus kwartir ranting yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.
mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 101
(1)
Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir ranting terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)
Anggota formatur terdiri atas:
a.
satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting
terpilih;
b.
satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
c.
dua orang wakil gugus depan yang dipilih oleh peserta.
(3)
Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4)
Tim formatur dalam waktu satu bulan menyusun pengurus kwartir ranting baru,
yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang untuk dikukuhkan.
(5)
Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
Pasal 102
(1)
Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan harus
dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah ranting
(2)
Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah ranting,
harus sudah menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan
menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3)
Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting diatur oleh kwartir
ranting.
Pasal 103
(1)
Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah ranting.
(2)
Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu orang
unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan.
Pasal 104
(1)
Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Pasal 105
(1)
Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2)
Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3)
Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
Pasal 106
(1)
Peserta musyawarah gugus depan terdiri atas para pembina gugus depan, para
pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan racana
dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2)
Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.
Pasal 107
(1)
Acara musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri atas:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
b.
pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c.
penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugus depan kepada
pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri atas:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan
selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus depan untuk masa
bakti berikutnya.
c.
memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
Pasal 108
(1)
Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa
bakti berikutnya.
(2)
Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan
ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3)
Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4)
Ketua gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan
yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama
berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 109
(1)
Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus diajukan
secara tertulis kepada ketua gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum
waktu pelaksanaan musyawarah gugus depan.
(2)
Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua
gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugus depan
dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus
depan.
(3)
Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus
depan.
Pasal 110
(1)
Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh
musyawarah gugus depan.
(2)
Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang.
Pasal 111
(1)
Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari
setengah jumlah suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
Pasal 112
(1)
Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera (musppanitera)
diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka
penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka
penegak dan pramuka pandega.
(2)
Musppanitera diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3)
a. Hasil musppanitera nasional merupakan bahan acuan bagi
penyusunan rencana strategik Gerakan Pramuka;
b.
Hasil musppanitera daerah, cabang, dan ranting merupakan bahan acuan bagi
penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
(4)
Peserta musppanitera terdiri atas:
a.
dewan kerja yang bersangkutan;
b.
dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk musppanitera
kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana.
(5)
Muspanitera dihadiri pula oleh:
a.
andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
b.
dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.
Pasal 113
(1)
Acara musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera terdiri atas
acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musppanitera terdiri atas:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musppanitera;
b.
pemilihan pimpinan sidang musppanitera;
c.
penyerahan kepemimpinan musppanitera dari kertua dewan kerja kepada pimpinan
sidang musppanitera terpilih.
(3)
Acara pokok musppanitera terdiri atas:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban dewan kerja selama
masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.
menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
c.
membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan pramuka
penegak dan pramuka pandega;
d.
memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e.
memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih menyusun
pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.
Pasal 114
(1)
Keputusan musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera dicapai
atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Bagian Kedua
Musyawarah Luar Biasa
Pasal 115
(1)
Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat hal-hal
yang mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2)
Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan,
yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan disertai
alasan yang jelas.
(3)
Musyawarah luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah
usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan.
(4)
Musyawarah gugus depan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus
depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak
menghadiri musyawarah gugus depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada
pengurus gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.
(5)
Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus depan
wajib mengadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
(6)
Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.
Pasal 116
Peserta
musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran di
bawahnya/gugus depan yang jumlahnya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.
Pasal 117
Acara
musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan yang hal-hal yang mendesak
yang menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.
Bagian Ketiga
Rapat Kerja
Pasal 118
(1)
Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
(2)
Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
(3)
Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
a.
pengurus kwartir yang bersangkutan;
b.
ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan
untuk kwartir ranting;
c.
unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir
ranting.
(4)
Peserta rapat kerja gugus depan terdiri atas:
a.
pengurus gugus depan
b.
unsur anggota muda.
(5)
Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna
pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6)
Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri atas:
a.
dewan kerja yang bersangkutan;
b.
dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau dewan ambalan dan dewan
racana untuk tingkat ranting.
Sidang
paripurna dihadiri pula oleh:
a.
andalan sebagai penasehat;
b.
dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali
sidang paripurna nasional.
Bagian Keempat
Hal-hal yang Mendesak
Pasal 119
(1)
Hal-hal yang mendesak adalah suatu masalah untuk diputuskan bersama tanpa
melalui musyawarah setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(2)
Hal-hal yang mendesak diadakan apabila menghadapi hal-hal yang luar biasa dan
segera diputuskan, sementara menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin
dilakukan.
(3)
Penyelesaian hal-hal yang mendesak dapat dilakukan pada tingkat kwartir yang
bersangkutan
(4)
Hal-hal yang mendesak diselesaikan secara tertulis, jelas, dan disusun
sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak itu cukup dengan
setuju atau tidak setuju.
(5)
Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan.
(6)
Hal-hal yang mendesak disepakati untuk diterima jika disetujui oleh lebih dari
setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau
gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(7)
Hasil hal-hal yang mendesak diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada
semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan
setelah dilaksanakan.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 120
(1)
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa
setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh
bagian pohon kelapa.
(2)
Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan
Pramuka, yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.
Pasal 121
(1)
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang, berukuran tiga berbanding
dua, berwarna dasar putih, dan di tengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan
Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2)
Di bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran
lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas
dan sisi bawah.
(3)
Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar
bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama
kwartir untuk bendera kwartir, sedangkan untuk bendera gugus depan dengan
tulisan nama kwartir cabang dan nomor gugus depan.
Pasal 122
(1)
Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik
Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961,
tanggal 14 Agustus 1961.
(2)
Panji yang dimaksudkan di atas disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di
kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 123
1.
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar
yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
2.
Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang
syair lagunya berbunyi:
Gerakan
Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai
wahana kaum muda suka berkarya
Kader
pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin
berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia
Pasal 124
(1)
Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik
disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga
anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat
tua untuk bagian bawah.
(3)
Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan
perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
(4)
Jenis, model, warna dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk
Penyelenggaraan (PP)
Pasal 125
Anggota
Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan
lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pasal 126
(1)
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.
iuran anggota;
b.
APBN dan atau APBD;
c.
bantuan majelis pembimbing;
d.
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e.
sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f.
usaha dana, badan usaha, koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka;
g.
royalti atas hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2)
Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir
Gerakan Pramuka.
Pasal 127
(1)
Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh
jajaran Gerakan Pramuka.
(2)
Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan
memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan
tertentu.
Bagian Kedua
Kekayaan
Pasal 128
(1)
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.
barang tak bergerak;
b.
barang bergerak;
c.
hak atas kekayaan intelektual.
(2)
Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3)
Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor,
surat berharga, dan uang tunai.
(4)
Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta
Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di kemudian
hari, antara lain :
a.
atribut Gerakan Pramuka.
b.
buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.
Pasal 129
(1)
Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak
ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan
dari Majelis Pembimbing.
(2)
Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak,
harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan
persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 130
Apabila
terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik
Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk
oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 131
(1)
Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan
pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan
lain.
(2)
Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3)
Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 132
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 133
Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut
oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta,
29 April 2012
Tim
Perumus:
Ketua
Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc ( ……………… )
Wakil
Ketua Anshari Kadir,
SH
( …………………… )
Sekretaris
Agus Ridho, SH,
MH
( …………………… )
Anggota
1. Dr. Suyatno,
M.Pd
( …………………… )
2. Sunyoto Hadi Prayitno,
M.Pd
( ............................... )
3. Ir. Handry Amanupunyo,
MP
(…………………….)
4. Farida
Madjid
(.................................)
Tidak ada komentar
Posting Komentar